AKSARAJABAR- Kelompok usia lanjut 60 tahun ke atas, pasien komorbid (penderita penyakit penyerta), penyintas Covid-19, serta ibu menyusui dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah dilakukan anamnesi tambahan.
Hal tersebut merujuk pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunitas Nasional.
Bahkan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomo: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.
Demikian dikutip Aksarajabar dalam postingan Instagram @kemenkes_ri yang diunggah pada Jumat 12 Februari 2021 malam.
Disampaikan Kemenkes, pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut mekanisme pemberian vaksin COvid-19 bagi kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.
Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.