Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Pada Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, Serta Busui

- 13 Februari 2021, 11:33 WIB
Peraturan terbaru dari Pemerintahan Republik Indonesia terkait pemberian vaksin Covid-19
Peraturan terbaru dari Pemerintahan Republik Indonesia terkait pemberian vaksin Covid-19 /Instagram @kemenkes_ri/

 

AKSARAJABAR- Kelompok usia lanjut 60 tahun ke atas, pasien komorbid (penderita penyakit penyerta), penyintas Covid-19, serta ibu menyusui dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah dilakukan anamnesi tambahan.

Hal tersebut merujuk pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunitas Nasional.

Bahkan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomo: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga: Sektor 1 Satgas Citarum Harum Siap Menindak Tegas Oknum Perusak Ekosistem Air di Situ Cisanti dan Sekitarnya

Demikian dikutip Aksarajabar dalam postingan Instagram @kemenkes_ri yang diunggah pada Jumat 12 Februari 2021 malam.

Disampaikan Kemenkes, pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Berikut mekanisme pemberian vaksin COvid-19 bagi kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

Baca Juga: Prediksi Leicester City vs Liverpool Malam Ini 13 Februari 2021, H2H, Susunan Pemain dan Skor Pertandingan

Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x