Kasus Harian Positif Covid-19 Capai 951.651,Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus Minta RUU Pemilu Dibatalkan

- 23 Januari 2021, 13:24 WIB
Kasus Harian Positif Covid-19 Capai 951.651, Guspardi Gaus Minta RUU Pemilu Dibatalkan
Kasus Harian Positif Covid-19 Capai 951.651, Guspardi Gaus Minta RUU Pemilu Dibatalkan /dpr.go.id

AKSARAJABAR- Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia belum berangsur menurun. Hal itu membuat Anggota Komisi II DPR RI Gaus Pardi meminta Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu dibatalkan.

Berdasarkan data 21 Januari 2021, kata Gaus , pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang, sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.

"Banyak hal yang fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi COVID-19 yang makin mengganas," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021 sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini di RCTI, GTV, MNCTV dan Net TV Sabtu 23 Januari 2021, Ada Ikatan Cinta

Gaus mengatakan bahwa RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.


"Melihat dan mengamati kondisi pandemi COVID-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan.

"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," katanya.

Keseringa Revisi UU Pemilu, kata Gaus dapat membuang energi. Selain itu juga ia memaparkan dapat menimbulkan kesan adanya titipan kepentingan politik.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x