Lebih Seminggu Tak Bayar Denda, Pelanggar Prokes di Surabaya Terancam KTPnya Diblokir

- 22 Januari 2021, 15:53 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) /

AKSARAJABAR – Bersiap-siaplah para pelanggar protocol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, disita kartu tanda penduduknya (KTP) jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto di Surabaya. Jumat, 22 Januari 2021.

Dia menyebutkan untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah. "Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Baca Juga: Pemukiman Baduy Banyak Dikunjungi Pelancong, Pihak Desa Ingatkan Protokol Kesehatan

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x