Ternyata Tarif Gratis Listrik untuk Pasca Bayar 450VA Dibatasi Hingga Maksimum 324 kWH

- 22 Januari 2021, 14:52 WIB
PLN bergerak cepat untuk memperbaiki kelistrikan di wilayah Kabupaten Mamuju dan Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
PLN bergerak cepat untuk memperbaiki kelistrikan di wilayah Kabupaten Mamuju dan Majene, Provinsi Sulawesi Barat. /Dok. BNPB - Komunikasi Kebencanaan BNPB/Theophilus Yanuarto

AKSARAJABAR – PLN mulai melakukan pembatasan pada mekanisme penyaluran diskon listrik.  

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menyebutkan dalam pemakaian potongan tarif dihitung sesuai maksimum pemakaian.

"Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya," jelas Bob Saril dalam sesi teleconference di Jakarta. Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Guncangan Gempa M70 di Sulut Dirasakan Hingga Kepalauan Talaud

Dikatakannya untuk pelanggan pasca bayar 450 VA, tarif listrik gratis hanya diberikan untuk pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala, atau setara 324 kWh.

"Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi," kata Bob Saril.

Untuk pelanggan pra bayar 900 VA, diskon listrik 50 persen juga dikenakan batasan pemakaian 720 jam nyala, atau setara 648 kWh. Lebih dari itu, pemakaiannya dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi juga.

"Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih daripada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan," ujar Bob Saril. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x