Dua Warga Banten Diamankan Polairud Diduga Akan Menjual Benih Lobster Ilegal

- 21 Januari 2021, 21:34 WIB
Jajaran tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten untuk  berhasil menggagalkan upaya penjualan benih lobster ilegal senilai Rp6 miliar. ANTARA/Susmiyatun Hayati.
Jajaran tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten untuk berhasil menggagalkan upaya penjualan benih lobster ilegal senilai Rp6 miliar. ANTARA/Susmiyatun Hayati. /

AKSARAJABAR – Dua warga asal Wanasalam Kabupaten Lebak, berinisial MY dan CH, diamankan jajaran tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten. Mereka diduga akan menjual benih lobster illegal senilai Rp6 miliar.

Wakil Direktur Poalirud Polda Banten, AKBP Abdul Majid menjelaskan, selain dua tersangka dan satu unit kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan 16.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.000 ekor jenis mutiara sebanyak 24.000 ekor.

"Jadi mereka memang sudah diintai oleh anggota kami. Jadi keduanya ditangkap saat membawa box sterofoam yang diduga berisi benih lobster. Dan saat diamankan ternyata memang benar, para tersangka juga tidak bisa menunjukan bukti izin usaha perikanan sehingga kami tangkap," kata AKBP Abdul Majid pada ekspose di markas Polairud Polda Banten, di Merak, Kota Cilegon. Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Belum Sebulan BNPB Catat 185 Bencana Terjadi di Indonesia

Para tersangka dijerat pasal 92 junto pasal 26 Undang - undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar rupiah. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x