Waspada ! ASN Langgar Prokes Bisa Disanksi, Ini Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021

- 20 Januari 2021, 11:44 WIB
Waspada ! ASN Langgar Prokes Bisa Disanksi, Ini Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Waspada ! ASN Langgar Prokes Bisa Disanksi, Ini Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. / Dok. Setkab.go.id/ .*/Dok. Setkab.go.id


AKSARAJABAR- Upaya penegakan disiplin dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut bernomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Rabu 20 Januari 2021, Ada Drakor The Gang Doctor dan In The Kost

SE tersebut bertujuan untuk menegakan disiplin dan tidak terjadi pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.

Selain itu kata Tjahjo, SE juga sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Tjahjo Komolo menegaskan bahwa pihaknya mengeluarkan SE itu melainkan untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Sanksi bagi ASN melanggar disiplin

PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah