Terlibat Skandal Seks Sesama Jenis Pasien Covid-19 Ini Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

- 19 Januari 2021, 23:12 WIB
Keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dan jajarannya di Polres Metro Jakarta Pusat.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dan jajarannya di Polres Metro Jakarta Pusat. /Istimewa/PMJNews

AKSARAJABAR – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan GM, 23 sebgai tersangka dalam kasus skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan (nakes) di RSD Wisma Atlet. Selasa, 19 Januari 2021.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka GM berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini 14 Layanan Samsat Keliling di Jabodetabek

Lebih lanjut dia menyebutkan, tersangka GM saat itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.

"Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," sambungnya.

Usai saling mengenal melalui aplikasi itu tersangka GM dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Keduanya melakukan komunikasi secara intens sampai akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam," ungkap Burhanuddin.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x