Kurir Narkoba 46,54 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

- 18 Januari 2021, 20:30 WIB
Polres Metro Depok menangkap kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33) dan menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram.
Polres Metro Depok menangkap kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33) dan menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/

AKSARAJABAR – Kurir Narkoba lintas Provinsi berinisial EP, 33, dibekuk Satnarkoba Polres Metro Depok. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram.

Tersangka EP kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan 46,54 kilogram sabu ini berawal dari penangkapan dua orang berinisial NA dan DA yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Yusri belum merinci kapan dan dimana NA dan DA ditangkap petugas.

Baca Juga: Update Bencana Longsor Cimanggung Tinggal 8 Orang dalam Pencarian

Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, diperoleh keterangan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar di awal tahun 2021.

"Tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut yang diketahui dari keterangan pelaku, bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal 2021, yang akan diantar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak jejak anggota jaringan pengedar yang berinisial DN. Pelaku DN diketahui telah memerintahkan kurir yang diketahui sebagai EP untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.

Petugas kemudian melacak dan memburu kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut dan berhasil mengamankan EP beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46,54 kilogram.

Atas temuan tersebut Polres Metro Depok tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DN, AT dan UA, serta mengejar barang bukti lainnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x