Polisi Ungkap Peredaran Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara

- 19 Januari 2021, 23:52 WIB
Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat produksi kosmetika/produk kecantikan ilegal di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat produksi kosmetika/produk kecantikan ilegal di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. /ANTARA/ HO-Polri/

AKSARAJABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti kosmetika illegal dan sejumlah produk lainnya tanpa izin edar dari BPOPM RI karena sudah kadaluwarsa di wilayah Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetika ilegal yang diedarkan di salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan daring. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim dengan penyelidikan," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Sebanyak 40 Komisioner dan Staf KPU Dilaporkan Positif Covid-19

Lebih lanjut dia menyebutkan produk kecantikan ilegal tersebut diproduksi oleh tersangka dan dijual di Klinik Kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut.

Dari tempat tersebut penyidik berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.

Selain itu, penyidik juga menemukan tempat produksi lain yang terletak di Pergudangan Sentra Industri Terpadu 1 Blok B Nomor 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakut.

Usaha ilegal tersebut dimiliki oleh R alias I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa karyawan.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x