Polisi Ungkap Peredaran Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara

- 19 Januari 2021, 23:52 WIB
Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat produksi kosmetika/produk kecantikan ilegal di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat produksi kosmetika/produk kecantikan ilegal di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. /ANTARA/ HO-Polri/

"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah