Dipuji Ganteng KS Tega Bacok Teman Kerjanya Hingga Tewas

- 22 Januari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan
Ilustrasi kasus pembunuhan /PMJNEWS/

AKSARAJABAR – S alias Yanto, 43 tahun, meregang nyawa setelah dibacok rekan kerjanya. Saat itu S memuji pelaku KS, 45 tahun, yang sudah berpakaian rapi dengan menyebutnya ganteng.

Bukannya senang dipuji, sebut Kapolres Siak Polda Riau, AKBP Gunar Rahardianto, pelaku malah sakit hati. 

"Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," terang Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto kepada wartawan. Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: PLN Hentikan Penyaluran Subsidi Listrik Gratis Via WhatsApp

Lanjutnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 15 Januari 2021 di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat itu, korban bersama temannya, Soni Sahputra, hendak menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor.  Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku mencegat keduanya, lalu membacok korban.

"Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok," ungkap Gunar.

Usai membacok korban, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Soni pun membikin laporan ke Polres Siak atas kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 19 Januari 2021.

"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman penjara di atas 20 tahun. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x