Mulai Jam 00.00 WIB Tarif Baru Tol Antasari-Brigif Mulai Berlaku, Cek di Sini Besaran Tarifnya

- 5 Desember 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pixabay/Alexas_Fotos./

AKSARAJABAR - Mulai besok Minggu 6 Desember 2020, pukul 00.00 WIB, tol Antasari-Brigif siap memberlakukan tarif baru. Termurah untuk kendaraan golongan I menjadi Rp8.000.

Dilansir dari PMJNews, Direktur PT Citra Waspphutowa, selaku badan usaha ruas tol Depok-Antasari (Desari), Widijianto memaparkan tarif baru itu berdasarkan terhadap Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020.

Kemudian pergantian tarif tol juga tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, DPR Ingatkan Pengelola Transportasi Terapkan Protokol Kesehatan

Kedua aturan itu menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi wilayah kota/daerah setempat.

"Penyesuaian tarif tol dipakai untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun dua tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol,” terang Widijanto melalui pernyataan resminya secara tertulis kepada media, Sabtu 5 Desember 2020.

Penyesuaian tarif tol juga akan digunakan untuk meningkatkan respon atas keluhan dan permintaan informasi dari pengguna jalan, baik pengguna jalan tol maupun non-tol yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya melalui layanan Setral Komunikasi (Senkom).

Baca Juga: Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kampanye di Luar Jadwal

Widijanto menambahkan, dengan penyesuaian tarif tersebut, harapannya PT Citra Waspphutowa dapat memberikan peningkatan pelayanan termasuk peningkatan fasilitas dan keselamatan berkendara serta kenyamanan perjalanan bagi pengguna jalan tol.

Halaman:

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x