AKSARAJABAR - Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyatakan kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun. Menurutnya setelah itu harus ada pergantian untuk memberikan kesempatan ke keluarga miskin lain yang layak mendapatkan PKH. Pihaknya akan membuat aturan terkait hal tersebut.
"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," kata Juliari seperti dikutip AKSARAJABAR dari ANTARA. Sabtu, 5 Desembe 2020.
Aturan tesebut lanjut, setelah dirinya beberapa kali mendapatkan keluhan dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH, yang tidak berubah setiap tahunnya. Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Lanjutnya, untuk bisa memasukkan Keluarga Penerima Manfaat baru, perlu adanya pembaruan data penerima manfaat. Menurutnya, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Kemensos yang Terjaring OTT
Berdasar catatan Juliari, ada kurang lebih sebanyak 300 kabupaten kota yang tidak melakukan pembaruan data selama lima tahun. Dikarenakan tidak ada pembaruan data, maka masyarakat yang seharusnya layak menerima PKH, tidak mendapatkan haknya.
"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," tambah Juliari. ***