Pemeran Perempuan dalam Video Porno di Garut Dihukum Tiga Tahun Penjara

- 5 Desember 2020, 12:59 WIB
Pengacara tersangka kasus video porno, Budi Rahadian, menunjukkan surat rekomendasi pemberhentian kasus yang menjerat seorang perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Pengacara tersangka kasus video porno, Budi Rahadian, menunjukkan surat rekomendasi pemberhentian kasus yang menjerat seorang perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). /Feri Purnama/ANTARA

AKSARAJABAR - Terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Pemeran perempuan dalam video porno di Garut, dihukum tiga tahun penjara.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Sabtu, 5 Desember 2020, majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor registrasi 3800 K/PID.SUS/2020 itu adalah Hakim Agung Suhadi, Eddy Army, dan Gazalba Saleh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sebelumnya memvonis terdakwa perempuan berusia 20 tahun itu tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan terlibat dalam adegan di dalam video asusila.

Baca Juga: Gubernur Lantik Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Jawa Barat

Kuasa hukum terpidana selanjutnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan banding nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut. Jaksa penuntut umum yang keberatan dengan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, perempuan yang merasa dieksploitasi almarhum mantan suaminya itu sebelumnya dikecewakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian norma Pasal 18 Undang-Undang Pornografi yang dimohonkannya untuk diuji.

Dia mengajukan permohonan itu karena mengklaim merupakan korban yang tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam almarhum mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri, termasuk video viral seks beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x