Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kampanye di Luar Jadwal

- 5 Desember 2020, 20:46 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat umumkan status tersangka calon gubernur Sumatera Barat
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat umumkan status tersangka calon gubernur Sumatera Barat / ANTARA/HO-Mabes Polri/aa./

AKSARAJABAR -Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana pemilu.

"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dilansir dari PMJNews, Sabtu 5 Desember 2020.

Brigejn Awi pun juga menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Simulasi Lattap, Prajurit R-301/PKS Baku Tembak dengan Teroris

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Kasus itu pun mencuat saat adanya laporan yang masuk berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan pasang calon (Paslon) tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Puan Maharani Kecam Aksi Benny Wenda, Minta Pemerintah Berikan Sanski Konkret

Paslon ini diduga melanggar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Mereka diduga melanggar kampanye melalui stasiun televisi swasta.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah