PBB Ubah Penggolongan Narkotika, RI Harus Bertindak Cerdas dan Manfaatkan Ganja Untuk Tujuan Medis

- 4 Desember 2020, 16:36 WIB
Ganja kering sitaan BNN
Ganja kering sitaan BNN /Bnn.go.id/


AKSARAJABAR- Pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) menyelenggarakan pemungutan suara atau voting terhadap beberapa rekomendasi WHO terkait perubahan sistem penggolongan (scheduling) narkotika khususnya untuk ganja dan turunannya.

Salah satu rekomendasi yang disetujui oleh mayoritas anggota yaitu dihapuskannya cannabis dan cannabis resin (ganja dan getahnya) dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari LSM Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN mengatakan, harusnya rezim di Indonesia mulai bertindak cerdas, serta memikirkan manfaat ganja sebagai salah satu bahan medis yang berguna bagi kesehatan.

Baca Juga: BNN Jabar Sebut Peredaran Narkotika Meningkat Lipat Selama Pandemi Covid-19

''Dengan dikeluarkannya ganja dan getahnya dari Golongan IV, sebagaimana dijelaskan dalam uraian rekomendasi WHO, ganja tidak lagi dipersamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman resiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara, baik dalam bentuk terapi, pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain,'' kata Koalisi dalam rilis pers yang diterima Aksara Jabar, Jumat, 4 Desember 2020.

Mengingat di tataran internasional sudah mulai memanfaatkan daun ganja, Koalisi berharap Pemerintah Indonesia bertindak cerdas dan progresif dengan memanfaatkannya untuk tujuan ilmu pengetahuan di bidang medis.

''Langkah yang diambil PBB ini cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun untuk pemanfaatannya dalam dunia medis,'' ujarnya.

Atas dasar adanya perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.

Sebagai langkah konkrit, Pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Sebelumnya, Koalisi yang mendampingi tiga orang ibu dari anak-anak yang mengalami cerebral palsy pada 19 November 2020 juga telah mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x