Tertangkap, Ini Ganjaran Lima Pelaku Pengerusakan Lahan Kebun PT PG Rajawali II di Subang

- 22 Juni 2019, 11:25 WIB
IMG_20190621_094519
IMG_20190621_094519

AKSARAJABAR.COM, SUBANG- Polres Subang berhasil meringkus lima tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut dan merusak barang milik PT.PG Rajawali II Subang Rayon Manyingsal.

Lima tersangka tersebut berinisial D (84) berperan sebagai pengawas Koperasi dan yang menghasut dan memerintahkan pembakaran lahan tebu, S (57) ketua koperasi, EH (52) seorang PNS berperan sebagai kordinator lapangan yang mengkoordinir masyarakat dan telah menerima ijin garapan, AK(25) berperan sebagai orang yang menebang pohon tebu di areal PT.PG Rajawali II, C(49) berperan sebagai orang yang melakukan penebangan.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP M. JONI S.I.K,M.I.H didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Moch. Ilyas Rustiandi  dan Dandim 0605 Subang, Letkol Arh Edi Maryono, Jumat (21/6) di Aula Polres Subang.

Hasil dari perbuatannya, pelaku berinisial D (84), S (57) dan EH, diganjar dengan pasal 160 junto pasal 170 junto pasal 406 junto pasal 55 KUHP, diancam dengan kurungan penjara selama enam tahun.

Sedangkan, AK (25), C (49) dikenakan pasal 170 junto pasal 406 diancam dengan lima tahun enam bulan kurungan penjara.

Menurut Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan, modus operandi pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menerbitkan surat ijin garapan dari koperasi tani warga Makmur selanjutnya menghasut serta menyuruh orang lain untuk bersama-sama menebang dan membakar pohon tebu milik PT PG Rajawali Subang.

“Setelah itu kemudian mematok tanah yang nantinya tanah tersebut akan dikuasai oleh para pelaku pembakaran, penebangan dan pematokan tersebut dilakukan di atas tanah PT PG Rajawali II, sebagai mana SHGU no.01/ Manyingsal atas nama PT PG Rajawali II Subang yang di terbitkan tanggal 13 Agustus 2014 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2027,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, penyerobotan lahan tersebut dilakukan pada hari Selasa (18/6/2019) di perkebunan tebu milik PT PG Rajawali II Subang Raton Manyingsal, Kecamatan Cipubagara, Kabupaten Subang.

“Pada awalnya pelaku dijanjikan oleh pengurus koperasi Warga Tani Makmur akan diberikan lahan garapan di wilayah Manyingsal yang menurut keterangan pengurus kopetasi tanah tersebut adalah tanah eks PTPN VII yang telah habis masa berlakunya dan telah kembali kepada negara,” katanya.

Pengurus koperasi juga menerangkan bahwa memiliki wewenang untuk membagikan tanah tersebut kepada masyatakat yang ingin menggarap. “Agar dapat memiliki tanah tersebut para pelaku diminta membeli surat izin garapan dari koperasi Warga Tani Makmur dengan harga bervareatif antara Rp 300-500 ribu,” pungkasnya.

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah