Lebih Jelas Tentang Subsidi Upah bagi Guru Honorer, Ternyata Tidak Berlaku untuk Guru Madrasah

- 28 November 2020, 18:46 WIB
tanya jawab buku saku bsu terbitan kemdikbud
tanya jawab buku saku bsu terbitan kemdikbud /kemdikbud/

AKSARAJABAR - Pemerintah menyalurkan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), guru honorer.

Program tersebut, dicanangkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, yang dikutip Aksara Jabar, dalam Artikel berjudul Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya,berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Master Chef Indonesia Season 7, Ini Link Live Streaming di RCTI

1 Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

2 Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Peran dan Inovasi Guru Amat Vital di Tengah Pandemi

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

3 Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Walkot Ajay Terima Uang Rp 1,66 Miliar

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan

Baca Juga: Polres Cianjur Razia Tempat Hiburan Malam di Cianjur yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

4 Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.

Baca Juga: Baja Anti-Peluru Tidak Ada, DPR Sayangkan PT Pindad Kesusahan Cari Bahan Baku Di Dalam Negeri

5 Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;

Baca Juga: Cara Mudah Menanam dan Merawat Daun Mint di Rumah

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan

Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.*** (Muhamad Nur Firmansyah/Robi Maulana)


Editor: Yoga Aditya

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x