Ditetapkan Tersangka, Walkot Ajay Terima Uang Rp 1,66 Miliar

- 28 November 2020, 16:11 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

AKSARAJABAR -- Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020. Diduga dia menerima uang senilai Rp 1,66 miliar.

Selain Ajay Muhammad Priatna (AJM), KPK turut menahan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA, dalam kasus tersebut, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: KPK tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay jadi Tersangka Kasus Suap

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Polres Cianjur Razia Tempat Hiburan Malam di Cianjur yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x