KPK tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay jadi Tersangka Kasus Suap

- 28 November 2020, 15:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebagai tersangka dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebagai tersangka dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020. /ANTARA/HO Humas KPK/

AKSARAJABAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA

Baca Juga: Polres Cianjur Razia Tempat Hiburan Malam di Cianjur yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi dalam kegiatan operasi tangkal tangan (OTT). Diantaranya Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Baca Juga: Baja Anti-Peluru Tidak Ada, DPR Sayangkan PT Pindad Kesusahan Cari Bahan Baku Di Dalam Negeri

Kemudian, Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM). ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x