MUI Keluarkan Fatwa Pendaftaran Haji di Usia Dini, Begini Hukum dan Syaratnya

- 27 November 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi haji dan umroh.
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/dinar_aulia

AKSARAJABAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X salah satunya adalah pendaftaran haji pada saat usia dini.

Hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno Kamis malam dengan dua ketentuan hukum.

"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip aksarajabar.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Harian Kota Bandung Tembus Angka 146

Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," katanya.

Baca Juga: Tangkal Hoax UU Cipta Kerja, Pemuda Peduli Bangsa Gelar Diskusi Virtual

Untuk diketahui, lima fatwa hasil munas MUI yakni fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x