LAN Mengembangkan Manajemen Talenta, Wujudkan ASN Berkelas Dunia

- 26 November 2020, 21:00 WIB
Diskusi Publik dengan judul "STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DALAM SUKSESNYA MANAJEMEN TALENTA ASN" di Hotel Amaaroosa, Bandung. Rabu, 25 November 2020.
Diskusi Publik dengan judul "STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DALAM SUKSESNYA MANAJEMEN TALENTA ASN" di Hotel Amaaroosa, Bandung. Rabu, 25 November 2020. /Istimewa/untuk Aksara Jabar

AKSARAJABAR - Agus Sudrajat selaku Deputi Kajian dan Inovasi Manajemen ASN LAN menyebutkan untuk mewujudkan ASN Unggul saat ini, pemerintah sedang melakukan percepatan proses reformasi birokrasi melalui penguatan sistem merit. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk manajemen talenta bagi ASN.

"Manajemen Talenta ASN merupakan sebuah proses komprehensif dan dinamis untuk mengelola dan mengembangkan ASN yang memiliki potensi terbaik sesuai jabatan yang dipangku atau dituju dalam organisasi melalui pengembangan yang searah dan terintegrasi," ungkap Agus Sudrajat saat menjadi Narasumber pada acara Diskusi Publik dengan judul "STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DALAM SUKSESNYA MANAJEMEN TALENTA ASN" di Hotel Amaaroosa, Bandung. Rabu, 25 November 2020.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa tujuan Manajemen Talenta ASN diantaranya adalah untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik, untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.

Baca Juga: Persiapan Parkir Berlangganan, 400 Jukir di Kabupaten Sumedang Segera Diseleksi

Pada acara yang sama, Sudibyo Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenpan dan RB menyebutkan Manajemen Talenta ASN Nasional merupakan sistem Manajemen Karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi. Dalam Pasal 7, Manajemen Talenta ASN Nasional ditetapkan dan dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional yang terdiri dari unsur Kemenpan dan RB, Kementrian PPN / Bappenas, Kemendagri, LAN, BKN, dan KASN.

"Manajemen Talenta ASN Nasional ini merupakan proyek prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dalam rangka memperkuat transformasi pelayanan publik untuk mecapai World Class Bureaucracy" ungkapnya.

Lebih lanjut Sudibyo memaparkan dalam mendukung sistem merit, setiap ASN wajib memiliki kompetensi sesuai standar, serta dilakukan uji kompetensi dan pemberian sertifikasi sebagai pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki ASN tersebut.

Baca Juga: Dihadapan Calon Kades, Bupati Sumedang Ajak Tolak Berita Hoax

Senada dengan Sudibyo, menurut Hari Nugraha selaku Kepala Puslatbang PKASN LAN, sebagai narasumber berikutnya, menyatakan bahwa kamus kompetensi teknis bidang pelatihan ASN menjadi salah satu hal yang urgen dalam pengembangan kompetensi maupun uji kompetensi pada Manajemen Talenta ASN, baik Nasional maupun Instansi.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x