Bareskrim Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

13 Mei 2022, 11:22 WIB
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 121,985 ton minyak goreng ke Timor Leste. /Humas Polri/

AKSARA JABAR - Upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng yang siap diekspor ke Timor Leste berhasil digagalkan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim).

Dilansir dari laman Humas Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Hal ini tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Filipina SEA Games 2022 Hari Ini Jumat 13 Mei 2022, Egy Maulana: Harus Bermain Lebih Fokus

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.

Agus mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Baca Juga: Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dipolisikan Mega Usai Posting Meme Anies Baswedan

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen tersebut diekspor dengan Pos Tarif/HS. Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler