Menkeu Sudah Pastikan THR PNS dan Gaji ke 13 Segera Cair, Intip Besarannya

3 April 2022, 04:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR. /Dok. Pikiran Rakyat

AKSARA JABAR- Ada kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Indonesia. Pasalnya Menteri Keuangan sudah pastikan Tunjangan Hari Raya segera cair.

Pemerintah memastikan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 disediakan oleh Kementerian Keuangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Lalu kapan rencana pencairan THR dan gaji 13 PNS tahun 2022 ini? Dan berapa besarannya? Catat jadwal pencairan THR dan gaji 13 berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang akan Cair di April 2022

Pencairan THR dan gaji 13 tidak hanya disalurkan kepada PNS. Aparatur sipil negara lainnya seperti TNI, Polri serta pensiunan juga akan mendapatkannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana THR dan gaji 13 PNS akan dilakukan sebelum Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, yang tahun ini jatuh pada awal Mei 2022.

Jika pencairan THR biasanya dilakukan dua minggu sebelum lebaran, maka PNS akan menerima THR pada April 2022.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13, PNS akan mendapatkannya pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Skema Pencairan THR dan gaji 13 PNS 2022

Adapun skema pencairan THR dan gaji 13 PNS 2022 kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah akan Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000 yang Cair di April 2022, Cek Kriteria Penerimanya

Pada 2021, saat terjadinya pandemi Covid-19, besaran THR dan gaji 13 dipangkas oleh pemerintah.

Nantinya, para abdi negara hanya menerima THR dan gaji 13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Besaran gaji 13 yang didapat PNS tahun ini akan sama dengan tahun 2021. Gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Aturan Masuk TNI Terbaru Terkait TAP MPRS No. 25 Tahun 1996

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler