Lokasi Mobile SIM Keliling untuk DKI, Bogor, Bekasi, Bandung Hari Ini Senin 28 Maret 2022

28 Maret 2022, 08:33 WIB
Pelayanan SIM Keliling. /PMJNEWS/

AKSARA JABAR - Polda Metro Jaya mengumumkan selama pekan ini SIM Keliling yang biasa terdapat di Jakarta Utara ditiadakan.

Sementara bagi yang akan memperpanjang SIM di wilayah Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Timur melayani perpanjangan SIM di area parkir Mall Grand Cakung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 28 Maret 2022, Catat Jam Tayang X Factor Indonesia 2021 dan Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 28 Maret 2022: Catat Jam Tayang Zalim Istanbul, Drakor Touch Your Heart hingga 86

Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus Nonton Dahsyatnya 2022 Hari Ini di Jadwal Acara RCTI Senin 28 Maret 2022

Untuk wilayah Jakarta Barat di Mall Citraland dan LTC Glodok.

Untuk Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Sampai jam berapa Pelayanan SIM Keliling? untuk wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 28 Maret 2022, Ada X Factor Indonesia 2021, Ikatan Cinta dan Amanah Wali 5

Baca Juga: Dies Natalis ke 68, GMNI Subang Minta Pemerintah Kerja Maksimal Kawal Penyusunan Perda Pro Rakyat

Baca Juga: Lee Min Ho Bermain di Serial Pachinko, Ini Daftar Pemeran Lainnya, Ada Peraih Piala Oscar Juga

Untuk wilayah Jawa Barat, bagi yang ada di wilayah Bekasi bisa datang ke Bekasi Cyber Park.

Waktu pelayanan SIM mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, terlebih dahulu harus ambil antrean.

Wilayah Bogor pelayanan SIM bisa melalaui mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanan SIM di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Drama Korea Pachinko Manjakan Penonton dengan Visual Sinematik dan Padukan Tiga Bahasa Sekaligus

Baca Juga: PDIP, Menteri yang Berambisi Nyapres Layak Direshuffle dari Kabinet Indonesia Maju

Baca Juga: Rian Kabarkan Assisten D'Masiv Tomy Sudah Sadar dari Pingsan

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Sebagai informasi, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler