Gaji 13 PNS 2022 Plus THR Dipastikan Bakal Cair, Tanpa Tukin Lagi?

10 Januari 2022, 10:22 WIB
Gaji 13 PNS 2022 plus THR dipastikan bakal cair, cek rinciannya disini. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

AKSARA JABAR - Gaji 13 PNS 2022 dipastikan bakal cair. Namun apakah gaji 13 2022 tanpa tunjangan kinerja lagi seperti tahun lalu?

Pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 2022 beserta tunjangan hari raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Indonesia.

THR dan gaji 13 2022 tak hanya diberikan kepada PNS tapi juga untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya seperti TNI, Polri bahkan pensiunan.

Baca Juga: Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

Rencana pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri dan dan pensiunan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Adapun skema pemberian gaji PNS 13 2022 beserta THR dipastikan akan sama dengan tahun 2021.

Pada 2021, para ASN menerima besaran THR dan gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Dengan pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji 13, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

Anggaran tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Baca Juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, MENPAN RB Ingatkan Masyarakat agar Waspada !

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain:

- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
- Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan
- Perjalanan dinas.

Sementara itu, Tunjangan kinerja menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS yang lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja untuk setiap instansi berbeda-beda, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler