Daftar Bansos 2022 Bakal Cair, Besarannya Mulai Rp300 Ribu Hingga Rp3 Juta

3 Januari 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi daftar tiga bansos yang akan disalurkan pemerintah di tahun 2022. /pixellab

AKSARA JABAR - Berikut daftar tiga bantuan sosial (Bansos) yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia pada tahun 2022.

Pemerintah telah menetapkan bantuan sosial (Bansos) yang akan dicairkan pada 2022.

Pemberian Bansos dilakukan pemerintah demi membantu masyarakat terimbas pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun berlangsung.

Baca Juga: Link BLT UMKM, Tahap 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima BPUM dan Mekanisme Pencairannya

Bansos juga disalurkan untuk mendongkrak daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Ada tiga jenis Bansos yang akan dicairkan pemerintah pada tahun 2022.

Ketiga Bansos tersebut, yakni Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH dan BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Program Kartu Prakerja.

bltBaca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Penerima BPUM Tahap 2 Bisa Lapor Jika Ada Pungutan Liar 

Bansos-bansos tersebut akan disalurkan secara reguler melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni 2021, Berikut Kriteria, Besaran, dan Cara Daftarnya

Berikut tiga daftar bansos yang disalurkan pemerintah mulai 2 Januari 2022:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

BPNT dan PKH dipastikan tetap mengalir pada 2022. Bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT UMKM Rp2,4 Juta akan Segera Cair Januari 2021, Cek Disini!

BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp200 ribu per bulan untuk tiap KPM.

Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM dengan kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.

Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: MP3Juice- MP3 Free Download, Cara Download Video YouTube ke MP3 Termudah, Klik Juice MP3 !

Sementara jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka Bansos PKH yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa kembali diberikan pemerintah pada tahun 2022 dengan besaran Rp300 ribu per keluarga.

Bantuan Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu dengan besaran Rp300 per keluarga.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari 2022: Kejar Andin, Aldebaran Minta Maaf, Baikan?

Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja dipastikan kembali bergulir tahun 2022. Rencananya, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022.

Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19. Program ini dimulai sejak 2020.

Dalam program tersebut, setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp3,55 juta.

Baca Juga: Gagal Bawa Timnas Indonesia Juara, Pratama Arhan Menjadi Pemain Muda Terbaik Piala AFF 2020

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.

Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan.

Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.

Di samping itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.

Baca Juga: Via IGRAM, Download Instagram Video, Foto, IGTV dan Reels Tanpa Aplikasi Hanya dengan Tiga Langkah

Selain tiga Bansos tersebut, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Program bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program tersebut adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler