AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Aparatur Silpil Negara (CASN) menjadi impian sebagian orang. Mengingat memiliki gaji pokok dan tunjangan. Berapa besaran Gaji PNS 2021?
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran CASN 2021 sejak 30 Juni 2021 lalu.
Pemerintah membuka lowongan formasi CASN 2021 sekitar 1,3 Juta formasi. Adapun rinciannya, 1 Juta formasi guru PPPK, 189.000 ASN pemerintah daerah dan 83.000 formasi CASN/PPPK pusat.
Dilansir laman resmi facbook @bkngoidofficial pada Minggu 12 Juli 2021 tercat sebanyak 1.727.276 yang sudah mengisi formulir dan 778.546 sudah submit.
Jika Anda keterima menjadi ASN atau PNS maka akan mendaptkan gaji sesuai golongan. Simak penjelasan Gaji PNS 2021.
Gaji PNS 2021
Pemerintah telah mengatur skema gaji PNS dan tunjangannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Jadi besaran gaji poko di instansi maupun pusat tetap sama berdasarkan golongan.
Berikut besaran Gaji PNS berdasarkan Golongan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: PNS dan PPPK Tunjangan dan Gaji Pokoknya Beda? Simak Penjelasannya Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
PNS memiliki tunjangan yang berbeda berdasarkan lama masa kerja, instansi dan jabatan.
PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalam, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kerja dan yang lainnya.
Adapun besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Kebijakan tukin setiap instansi berbeda-beda . Hal itu didasarkan pada landasan hukum tukin disetiap instansi pemerintah yang juga berbeda.***