Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!

10 Juli 2021, 10:45 WIB
Update kabar terkini tentang tunjangan kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

AKSARA JABAR - Berikut ini kabar terbaru mengenai update tunjangan kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Mengacur pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Proses evaluasi dilakukan berdasarkan faktor jabatan. Terdapat dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Penilaian jabatan struktural memiliki kriteria penilaian di antaranya,

Baca Juga: Daftar 5 Instansi dan Deretan Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA/SMK Lengkap Link Pendaftaran CPNS 2021

1. Ruang lingkup program dan dampak,

2. Pengaturan organisasi,

3. Wewenang kepenyediaan dan manajerial,

Baca Juga: Terbaru! Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Untuk S1 Golongan III Lengkap Beserta Masa Kerja, Cek Rinciannya!

4. Hubungan personal,

5. Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan

6. Kondisi lainnya.

Baca Juga: ZODIAK SAGITARIUS Hari Ini Sabtu, 10 Juli 2021: Ada Cinta Yang Mendekat Nih, Siap-Siap Buat Romansa Baru

Sedangkan penilaian jabatan fungsional memiliki kriteria penilaian sebagai berikut:

1. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan,

2. Pengendalian dan pengawasan penyedia,

3. Pedoman kerja,

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 10 Juli 2021: Papa Surya Sarankan Andin Segera Ungkap Identitas Reyna ke Nino

4. Kompleksitas tugas,

5. Ruang lingkup dan dampak,

6. Hubungan personal,

7. Tujuan hubungan,

8. Persyaratan fisik, dan

9. Lingkungan pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini 10 Juli 2021: Ada Farhan MasterChef Indonesia di Dapur Ngebor dan Kampung Jawara

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda.

Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintahan

1. Nilai Jabatan 4.055 s/d 5.730, kelas jabatan 17

2. Nilai Jabatan 3.605 s/d 4.050, kelas jabatan 16

3. Nilai Jabatan 3.155 s/d 3.600, kelas jabatan 15

4. Nilai Jabatan 2.755 s/d 3.150, kelas jabatan 14

5. Nilai Jabatan 2.355 s/d 2.750, kelas jabatan 13

Baca Juga: Inilah 5 Instansi dengan Tunjangan PNS Paling Tinggi di Indonesia, Besarannya Bisa Melebihi Gaji Pokok

6. Nilai Jabatan 2.105 s/d 2.350, kelas jabatan 12

7. Nilai Jabatan 1.855 s/d 2.100, kelas jabatan 11

8. Nilai Jabatan 1.605 s/d 1.850, kelas jabatan 10

9. Nilai Jabatan 1.355 s/d 1.600, kelas jabatan 9

10. Nilai Jabatan 1.105 s/d 1.350, kelas jabatan 8

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Episode 275 Sabtu 10 Juli 2021: Akash Buat Undangan Pernikahan dengan Mukta

11. Nilai Jabatan 855 s/d 1.100, kelas jabatan 7

12. Nilai Jabatan 655 s/d 850, kelas jabatan 6

13. Nilai Jabatan 455 s/d 650, kelas jabatan 5

14. Nilai Jabatan 375 s/d 450, kelas jabatan 4

Baca Juga: Zodiak Cancer Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021: Akhir Pekan Bawa Perubahan, Cinta Kamu Masih Sama

15. Nilai Jabatan 305 s/d 370, kelas jabatan 3

16. Nilai Jabatan 245 s/d 300, kelas jabatan 2

17. Nilai Jabatan 190 s/d 240, kelas jabatan 1

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 10 Juli 2021: Saksikan Hot Issue Pagi Hingga Mega Series Anjani

Adapun untuk Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri dengan rumus sebagai berikut, TK = NJ x IDrp

Keterangan:

TK = Tunjangan Kinerja

NJ = Nilai Jabatan

IDrp = Indeks Besaran Rupiah

Baca Juga: Pembalap Monster Energy Yamaha MotoGP 2021 Fabio Quartararo Selalu Menikmati Momen Balapan MotoGP

Berdasarkan rumus dan penjelasan 17 tingkatan jabatan, maka perhitungan Tunjangan Jabatan bagi sekretaris utama, 4.585 x Rp. 5.000 = Rp. 22. 925.000, -

Direktur Peraturan Perundang-undangan, 3.645 x Rp. 5.000 = Rp. 18.225.000, -

Itulah hitungan Tunjangan Kinerja bagi seorang PNS.

Bagaimana anda tergiur dengan besarnya tunjangan kinerja PNS?.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler