Masa Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Masih Berlangsung, Inilah Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 1

9 Juli 2021, 13:18 WIB
Jangan sampai tertinggal masa pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPk 2021 masih berlangsung hingga 20 Juli 2021. Inilah daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 yang perlu diketahui pendaftar CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/ @cpns.asn/

AKSARA JABAR - Sejak Juli 2021, pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dibuka untuk umum.

Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan berlangsung terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2021.

Berikut ini adalah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan 1 terbaru tahun 2021 yang dilengkapi dengan penjelasan mengenai tunjangannya. 

pnsBaca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Golongan 1A, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I merupakan para PNS yang berijazah SD hingga SMP.

PNS golongan I atau sering disebut juru merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.

Pada pelaksanaan tugasnya, seorang PNS yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok PNS Dapat Tunjangan, Inilah 6 Tunjangan Untuk PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

PNS Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).

Gaji Pokok PNS golongan I

Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Golongan Ic : Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500

Golongan Id : Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

Di luar gaji pokok, setiap bulannya ada tunjangan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.

Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.

Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja. Tunjangan ini hanya diberikan selama anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.

Baca Juga: Wilayah yang Terdampak PPKM Darurat Warganya akan Dapat Bansos Tunai Rp600 Ribu Tambah Beras 10 Kg

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS tergantung dari golongannya.

Golongan 1 dan 2 = 35.000/hari

Golongan 3 = 37.000/hari

Golongan 4 = 41.000/hari

Baca Juga: Kebijakan Mensos Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras

5. Tunjangan Dinas atau Honorarium

Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tugas khusus seperti menjadi narasumber seminar, atau melakukan perjalanan dinas maka ia akan mendapatkan honorarium.

Nominal yang didapatkannya tergantung dari beban tugas yang dijalankannya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri di SCTV Hari Ini Jumat 9 Juli 2021: Alya Ingin Seret Dewa Ke Pengadilan?

6. Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Baca Juga: Sinopsis Series I Love You Silly WeTV Episode 6: Buntut Penembakan Lily, Orang Tua Jauhkan Jordy

Angka besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp2,53 juta.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler