Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Golongan 1A, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu!

9 Juli 2021, 11:27 WIB
Pendatar CPNS dan PPPK 2021 wajib tahu! Inilah besaran gaji dan tunjangan untuk PNS Golongan 1 baik 1A hingga 1D. /Instagram.com/ @cpns.asn/

AKSARA JABAR - Bagi kebanyakan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu yang menjanjikan dan menggiurkan. Hal tersebut dipicu dengan adanya gaji dan tunjangan yang akan didapatkan jika menjadi seorang PNS.

Seiring dengan berlangsungnya seleksi CPNS dan PPPK 2021, banyak orang berlomba untuk menjadi PNS dengan mendaftar untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021. Tercatat sudah jutaan orang ramai-ramai mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru 2021 untuk kategori golongan 1A yang perlu diketahui oleh para pendatar CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

PNS dibagi menjadi beberapa golongan. Hal tersebut sesuai dengan pendidikan terakhir yang ditempuh oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masing-masing golongan PNS tersebut berpengaruh terhadap jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

PNS golongan I merupakan para PNS yang berijazah SD hingga SMP. PNS golongan II merupakan lulusan SMA hingga D3.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

Sedangkan PNS golongan III merupakan lulusan S1/D4 hingga S3. Adapun PNS golongan IV merupakan puncak karier bagi seorang PNS.

Berikut kami akan mengulas mengenai gaji dan tunjangan PNS golongan I yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

PNS golongan I atau sering disebut (juru) merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok PNS Dapat Tunjangan, Inilah 6 Tunjangan Untuk PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

Seseorang yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.

PNS dengan golongan I merupakan lulusan SD hingga SMP.

Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).

Baca Juga: Sinopsis Series I Love You Silly WeTV Episode 6: Buntut Penembakan Lily, Orang Tua Jauhkan Jordy

Inilah Gaji PNS golongan I

Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Golongan Ic : Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500

Golongan Id : Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

Baca Juga: Menggiurkan, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 Sesuai Golongan

Selain Gaji, ada pula tunjangan yang akan didapatkan bagi seorang PNS golongan I.

Salah satu tunjangan yang akan didapatkannya yaitu tunjangan kinerja. Tukin atau tunjangan kinerja ini merupakan tunjangan yang paling besar diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instanti tempat bekerja.

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp2,53 juta.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler