AKSARA JABAR - Kemenkop UKM akan segera mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 untuk tahun 2021.
Pada tahap pertama, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp11,76 triliun rupiah.
Angkat tersebut telah disalurkan Kemenkop UKM bagi sedikitnya 9,8 juta pendaftar BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Penerima BPUM Tahap 2 Bisa Lapor Jika Ada Pungutan Liar
Setiap penerima program BPUM atau BLT UMKM, masing-masing mendapat bantuan modal sebesar Rp1,2 juta rupiah.
BPUM atau BLT UMKM akan disalurkan melalui lembaga penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemenkop UKM.
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni 2021, Berikut Kriteria, Besaran, dan Cara Daftarnya
Bagi yang telah mendaftar, berikut cara mengecek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
1. BRI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Baca Juga: Ustad Milenial WeTV Episode 20 Jadi Ending, Pulang dari Mesir, Ahmad Minta Khadijah Jadi Istri
2. BNI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BPUM atau BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM melalui ATM BNI, ATM Link, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.***