AKSARA JABAR - Kemendikbud secara resmi telah merilis kebijakan baru mengenai Bantuan Internet Kuota Belajar 2021 yang bisa digunakan oleh Siswa, Mahasiswa, Guru, dan dosen.
Pemberian Bantuan Internet Kuota Belajar 2021 kali ini berbeda skema dengan pemberian bantuan kuota belajar tahun sebelumnya.
"Tapi, ada sedikit perbedaan karena kami mendengar masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari pada penggunaan kuota internet tersebut," Ucap Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam pengumuman bantuan kuota belajar 2021 secara daring di Youtube, 1 Maret 2021.
Tahun ini Bantuan Internet Kuota Belajar 2021 yang diberikan oleh kemendikbud memiliki jumlah kuota yang lebih sedikit namun dengan kebebasan akses laman situs yang tidak dibatasi.
"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota tapi dengan giga yang lebih kecil dari kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini merupakan kuota umum," katannya.
Pengurangan jumlah kuota ini didasarkan pada penggunaan yang dirasa kurang efektif, sehingga banyak kuota yang tidak terpakai akibat beberapa laman situs tidak dapat di akses dengan kuota belajar.
Baca Juga: 5 Cara Download Video dari YouTube tanpa Apliaksi di Hp dan Laptop, Dijamin Mudah dan Cepat
Berikut ini jumlah besaran kuota yang di berikan oleh Kemendikbud:
1. Peserta didik PAUD 7GB per bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10GB per bulan
3. Tenaga pendidik PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB per bulan
4. Mahasiswa dan Dosen 15GB perbulan
Baca Juga: 7 Cara Top Up Saldo atau Isi Saldo GoPay, Mudah Gak Pake Ribet
Perubahan ini diharapkan bisa semakin efektif membantu peserta didik maupun tenaga pendidik untuk lebih maksimal dalam pembelajaran berbasis daring tanpa kesulitan mendapatkan akses pembelajaran dari situs- situs yang sebelumnya tidak dapat diakses dengan kuota belajar.
Syarat menjadi penerima Bantuan Kuota Belajar 2021:
1. Bagi peserta didik PAUD, jenjang Pendidikan dasar dan menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Bagi tenaga pendidik PAUD, jenjang Pendidikan dasar dan menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk Mahasiswa dan Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
Memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi yang sudah pernah mendapatkan Kuota Belajar dari Kemendikbud terhitung bulan November sampai Desember akan secara otomatis terisi kembali Kuota Belajarnya.
Baca Juga: 7 Cara Top Up Saldo atau Isi Saldo GoPay, Mudah Gak Pake Ribet
Bagi yang belum mendapatkan atau yang merubah nomor telponnya bisa melakukan cara berikut untuk mendapatkan Kuota Belajar 2021.
Berikut ini cara untuk mendapatkan Kuota Belajar 2021 dari Kemendikbud:
1. Calon penerima wajib melapor pada pimpinan satuan Pendidikan sebelum bulan April 2021.
2. Pimpinan satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
https://vervalponsel.data.
https://pddikti.kemdikbud.go.