Ia menuturkan, MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hasil pemeriksaan terhadap MR, didapati pengakuan bahwa dirinya diminta YH ke rumah korban dan menunggu di garasi.
Namun, sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucap dia.
Sampai sekarang, Rohman belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka, akan segera disampaikan oleh polisi. Dia meyakini pihak kepolisian memiliki bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," kata dia.
Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.***