Selain melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Selain juga sebagai upaya menjaga harkamtibmas sesuai amanat Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.,," ujarnya.
"Seluruh barang bukti kami amankan, kami bawa ke Mapolres. Dan untuk pemilik akan dimintai keterangan dengan persangkaan tindak pidana ringan," tegas AKP Ronih
AKP Ronih berharap, ke depan tidak ada kembali kios-kios yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Subang. Kami juga berharap pihak pemerintah daerah menutup aktivitas warung warung penjual miras yang berada di sekitar terminal, pasar panjang dan tempat lainnya Demi terciptanya situasi kondusif, terlebih ini bulan Ramadhan ini.***