Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap Pengurusan DAK APBN

- 4 April 2023, 10:16 WIB
Tervonis Suherlan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Tervonis Suherlan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia /

AKSARA JABAR - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang Suherlan divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Suap tersebut diterima bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah suap sebesar Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga: Apa Keutamaan Malam Nuzulul Quran? Simak Penjelasannya

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan agar Suherlan membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp191.895.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama enam bulan," tambah hakim.

Suherlan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x