Polisi Gadungan Asal Purwakarta Dibekuk Polres Subang, AKBP Sumarni: Pelaku Seorang Residivis

- 3 Juni 2022, 14:15 WIB
Press Release Polres Subang
Press Release Polres Subang /Tiara Maulinda/Aksara Jabar

AKSARA JABAR - Polres Subang berhasil menangkap polisi gadungan asal Purwakarta berinisisal AD.

AD beraksi di lima kecamatan Kabupaten Subang dengan mengaku sebagai anggota Satreskrim Narkoba Polres Subang.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayoga serta jajarannya saat konferensi pers di Halaman Makopolres Subang, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru: Polres Subang Bekuk 11 Pelaku Curanmor, 9 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

"Dia mengaku anggota Sat Narkoba dan meminta barang dari warga yang menjadi sasarannya, seperti handphone," ujarnya.

Menurut hasil penyelidikannya, total ada 14 tempat kedian, tetapi menurut keterangan pelapor hanya ada enam TKP.

"Pelaku juga merupakan seorang Residivis di Purwakarta dengan tindak kejahatan yang serupa," imbuhnya

Adapun TKP yang terjadi di Kabupaten Subang yaitu di Kecamatan Compreng, Ciater, Ciasem, Pagaden, Binong, Purwadadi, dan Pusakanagara.

"Nah ini, jadi masyarakat harus berhati-hati kalau ada orang yang mengaku sebagai petugas polisi, kalau bisa periksa id cardnya," tegasnya.

Baca Juga: Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasan Polres Subang

Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, senjata api imitiasi atau korek api, satu buah kaos polisi, cat piloks, dua buah tempat senjata, dan beberapa HP, serta satu buah sepeda motor dengan nomor polisi T 6251 FA.

"Jadi cat piloks itu digunakan untuk mewarnai kendaraan yang ia curi, ini saja barang bukti sepeda motornya memiliki dempul cat yang tebal," imbuhnya.

Saat ini, ungkapnya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana pidana 5 tahun penjara.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x