Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, senjata api imitiasi atau korek api, satu buah kaos polisi, cat piloks, dua buah tempat senjata, dan beberapa HP, serta satu buah sepeda motor dengan nomor polisi T 6251 FA.
"Jadi cat piloks itu digunakan untuk mewarnai kendaraan yang ia curi, ini saja barang bukti sepeda motornya memiliki dempul cat yang tebal," imbuhnya.
Saat ini, ungkapnya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana pidana 5 tahun penjara.***