Polisi Gadungan Asal Purwakarta Dibekuk Polres Subang, AKBP Sumarni: Pelaku Seorang Residivis

- 3 Juni 2022, 14:15 WIB
Press Release Polres Subang
Press Release Polres Subang /Tiara Maulinda/Aksara Jabar

Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, senjata api imitiasi atau korek api, satu buah kaos polisi, cat piloks, dua buah tempat senjata, dan beberapa HP, serta satu buah sepeda motor dengan nomor polisi T 6251 FA.

"Jadi cat piloks itu digunakan untuk mewarnai kendaraan yang ia curi, ini saja barang bukti sepeda motornya memiliki dempul cat yang tebal," imbuhnya.

Saat ini, ungkapnya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana pidana 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x