Kemenag Pastikan Predator 19 Anak di Bawah Umur di Pangalengan Bandung Bukan Guru Pesantren

- 20 April 2022, 01:06 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (18/4/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (18/4/2022). /Ist. Via Humas Polda Jabar/

AKSARA JABAR - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara berkaitan dengan seseorang berinisial S mencabuli belasan murid laki-lakinya yang masih di bawah umur di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Rata-rata korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh itu berada di rentang usia 10 hingga 11 tahun. Kasus pencabulan itu sendiri terjadi sejak tahun 2017 hingga 2022.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar meluruskan kabar yang beredar jika pelaku pencabulan berinisial S itu merupakan guru pesantren, dia memastikan jika S bukan guru pesantren.

Baca Juga: Pasca Covid-19, Kuota Jamaah Haji 2022 Menurun Dibanding Tahun 2019

Baca Juga: Berapa Total Jamaah Haji Indonesia Tahun 2022 yang Berangkat ke Tanah Suci Pasca Covid-19

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Kuota Jamaah Haji Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 100.051 Orang

Selain itu sebut Thobib peristiwa sodomi juga tidak terjadi di dalam pondok pesantren.

Thobib mengaku sudah mengkonfirmasi kasus tersebut ke jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bandung dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

"Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam," jelas Thobib di Jakarta. Selasa (19/4/2022).

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x