AKSARA JABAR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Abdullah Dahlan, mengatakan pemungutan suara secara elektronik atau "e-voting" belum bisa diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Banyak alasan kenapa e-voting tidak bisa digunakan, salahsatunya karena faktor kesiapan teknologi informasi
"Kalau untuk 'e-voting' dalam pandangan kita, belum pada level itu (siap melaksanakan 'e-voting') ya. Karena ada faktor kesiapan teknologi informasi, regulasinya juga kemudian ketika kita maping saja belum pada e-voting, baru e-rekap dalam rekapitulasi pasca pemilihan," kata Abdullah Dahlan di Kota Bandung.
Baca Juga: Presiden Jokowi:Setidaknya 79 Juta Orang Menyatakan Hendak Mudik Lebaran Tahun Ini
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah Polres Sumedang Gelar Donor Darah
Untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik sebut dia, diperlukan sarana teknologi informasi yang mumpuni.
Selain sarana teknologi informasi yang mumpuni, faktor lain seperti metode bekerja, perlindungan data, hingga payung hukum juga harus disiapkan.
Abdullah menilai usulan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 belum bisa dilaksanakan.