AKSARA JABAR - Sebanyak 1.743 knalpot bising dimusnahkan polisi di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/3/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan menggergaji besi seluruh bagian knalpot bising tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan ribuan knalpot bising didapat pihaknya dari hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung selama tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Sempat DPO, Husni Tukang Siomay Pelaku Aksi Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
Lanjutnya penindakan dan pemusnahan knalpot bising ini juga selaras dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam klausul, dibatasi tingkat kebisingan, desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor yang laik jalan. Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan. Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum,” ujar Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung.
Pihaknya mengintruksikan jajarannya agar tidak segan melakukan penindakan, terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.