Prostitusi Online, PSK Anak di Bawah Umur di Jakarta Ditarif Rp300 Ribu

- 25 Maret 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi online
Ilustrasi praktik prostitusi online /Polda Metro Jaya/

AKSARA JABAR - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online, yang menjual anak di bawah umur untuk dijadikan PSK di bawah umur dengan tarif Rp300 ribu-700 ribu per sekali kencan.

Selain mengamankan 13 korban anak di bawah umur, Polda Metro Jaya juga berhasil meringkus dua mucikari yakni IP dan DH.

Menurut Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, IP dan DH bertugas untuk menawarkan PSK di bawah umur melalui media sosial.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Jalin Kolaborasi, Komitmen Bumikan Pancasila dengan Metode Kekinian

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi, 13 Anak Dijadikan PSK di Bawah Umur 'Dijajakan' Lewat Medsos

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi, 13 Anak Dijadikan PSK di Bawah Umur 'Dijajakan' Lewat Medsos

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Tak hanya para mucikari yang diamankan, Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang manajer hotel berinisial TJ.

Dia diduga membiarkan praktik prostitusi di hotelnya yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah