Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam, Tersangka Terancam Bui 10 Tahun

- 21 Maret 2022, 20:09 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat memberikan keterangan pers. Senin, 21 Maret 2022.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat memberikan keterangan pers. Senin, 21 Maret 2022. /Via Humas Polres Majalengka/

Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua pelaku yakni YS dan AS yang merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Polresta Bandung Pastikan Aksi Dukun Cabul Tak Sampai Lakukan Persetubuhan Terhadap Dua Remaja di Bawah Umur

“Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit," tandasnya.

Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah