Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua pelaku yakni YS dan AS yang merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
“Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit," tandasnya.
Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun. ***