AKSARA JABAR - Dua perempuan di bawah umur diduga mendapat tindakan tak senonoh dari dukun berinisial J alias Abah W di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi dari Polresta Bandung pun langsung bertindak cepat begitu mendapat laporan.
Pelaku dukun cabul berhasil digiring ke Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan modus pelaku pada kedua gadis itu dengan mengiming-imingi dapat menyembuhkan dari pengaruh guna-guna.
Pelaku pun melakukan pijatan di area sensitif di tubuh korban.
Korban pertama dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo berusia 15 tahun sementara korban kedua baru berusia 14 tahun.
"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat. Senin, 21 Maret 2022.