AKSARA JABAR - Untuk mengejar target retribusi parkir sebesar Rp10 Miliar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang akan memberlakukan tarif parkir harian di sejumlah titik parkir di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi HajiPintar, Pendaftaran Haji Tak Perlu Daftar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
“Jadi kebijakan diambil, untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir, yang hingga kini sulit tercapai, dengan memberlakukan program parkir berlangganan,” kata Tono Suhartono selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishub Sumedang. Kamis (17/3/2022).
Parkir harian akan diterapkan terhadap para pemanfaat jasa parkir, yang belum membayar retribusi parkir melalui program parkir berlangganan yang belum optimal hingga kini.
Baca Juga: Berapa Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal?
Dia berharap dengan adanya tarif parkir harian itu, mereka yang belum mengikuti parkir berlangganan bisa dipungut retribusinya.