AKSARA JABAR - Kini Warga Negara Indonesia yang akan melakukan ibadah haji / umrah tak harus daftar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, cukup daftar melalui aplikasi mobile hajipintar.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis inovasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Kamis (17/3/2022).
"Pada momentum Rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi mobile HajiPintar, jemaah dapat mendaftar haji," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dikatakan Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat tak perlu lagi datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota untuk melakukan pendaftaran.
Hal itu bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile hajipintar.
Baca Juga: Berapa Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal?
Bahkan sebut dia, bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula.
Dengan sistem ini, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji.