Berapa Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal?

- 17 Maret 2022, 19:49 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham
Kepala BPJPH M. Aqil Irham /Kemenag/

AKSARA JABAR - Berapa tarif layanan permohonan sertifikasi halal Indonesia setelah dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebenarnya, Kementerian Agama telah memberlakukan tarif tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 1 Desember 2021.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta 17 Maret 2022: Andin Berhasil Buat Reyna Tak Cemburu Lagi dengan Askara

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," sambungnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x