Pelaku dukun cabul menggunakan minyak zaitun, dan mulai memijat bagian sensitif korban yang masih berusia 15 tahun.
“Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR,” imbuhnya.
Selanjutnya sang dukun cabul itu pun melakukan aksi serupa pada teman korban.
“Pada saat kejadian, ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,” jelas dia.
Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.
Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.
Pada 17 Maret 2022, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil membekuk sang dukung cabul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sang dukun cabul diancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang – Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.***