AKSARA JABAR - Polres Cimahi Polda Jabar menetapkan H, 43, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, korban pencabulan H, masih berusia 13 tahun.
Ironisnya ibu korban merupakan pacar pelaku.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebutkan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial H berpacaran dengan ibu korban.
Pelaku bertemu ibu korban pada tahun 2019 lalu, kemudian berpacaran hingga tahun 2022 ini.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 16 Maret 2022, Nino Berulah Lagi, Aldebaran Hadapi dengan Santai
Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak korban berkali-kali.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun,” beber AKBP Imron saat ditemui Mapolres Cimahi.