Polres Cimahi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Pacar Ibu Korban

- 16 Maret 2022, 08:50 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan /Istimewa Via Humas Polda Jabar/

AKSARA JABAR - Polres Cimahi Polda Jabar menetapkan H, 43, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, korban pencabulan H, masih berusia 13 tahun.

Ironisnya ibu korban merupakan pacar pelaku.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Man United Gagal Lolos ke Babak Perempat Final Usai Takluk 0-1 dari Atletico Madrid

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebutkan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial H berpacaran dengan ibu korban.

Pelaku bertemu ibu korban pada tahun 2019 lalu, kemudian berpacaran hingga tahun 2022 ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 16 Maret 2022, Nino Berulah Lagi, Aldebaran Hadapi dengan Santai

Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak korban berkali-kali.

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun,” beber AKBP Imron saat ditemui Mapolres Cimahi.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x