Buntut 2 Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge, Polres Ciamis Tetapkan Dua Pengendara Sebagai Tersangka

- 16 Maret 2022, 08:36 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam keterangan persnya kepada awak media di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam keterangan persnya kepada awak media di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022). /Istimewa via Humas Polda Jabar/

AKSARA JABAR - Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan dua pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka kasus meninggalnya dua anak kembar pada Laka Lantas di wilayah Kalipucang Pangandaran.

Penetapan tersangka ini dikatakan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, setelah pihak Polres Ciamis mendapatkan dua barang bukti yang sah hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan keterangan para saksi.

“Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam keterangan persnya kepada awak media di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: Empat Pelaku Dugaan Korupsi Masker di Kabupaten Indramayu Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Bui

Kapolres menjelaskan, kedua alat bukti yang sah itu didapat berdasarkan hasil gelar oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

“Dua alat bukti, sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Kapolres menuturkan, kedua pengendara itu sudah melanggal Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp12.000.000,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah